Pencabulan di Cikande

Tukang Cukur di Cikande yang Lakukan Pelecehan Ditahan, 4 Korban Lakukan Visum dan 1 Buat Laporan

AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang sudah ditahan aparat kepolisian. Korban sudah visum.

Penulis: mildaniati | Editor: Amanda Putri Kirana
()
Ilustrasi pelecehan seksual. AT, tukang cukur pelaku pelecehan seksual terhadap 10 bocah di Cikande, Kabupaten Serang sudah ditahan aparat kepolisian. Korban sudah visum. 

Diberitakan TribunBanten.com, Minggu (20/11/2022), TA (48), mengaku telah mencabuli 10 anak di kontrakan dan tempat cukurnya di Cikande, Kabupaten Serang.

Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi, mengatakan saat diperiksa, TA mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Diungkap, Pelaku Cabuli Korban di Kediamannya

TA ditangkap setelah dugaan pencabulan terhadap korban yang masih kelas 4 SD di tempat cukurnya, Senin (14/11/2022).

OM, orang tua korban, sebenarnya menyuruh anaknya untuk mencukur rambut di tempat yang tidak jauh dari rumahnya.

Namun, korban cukur rambut di tempat TA.

OM, orang tua korban, mengetahui anaknya cukur rambut di TA setelah diberitahukan tetangganya.

Menurut Iptu Dedi, OM curiga dan langsung bertanya kepada korban begitu tiba di rumah.

"Kemudian korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan TA," kata Dedi.

Baca juga: Pacar Ibu Kandung Diamankan Polisi, Anak Korban Pencabulan Diberikan Trauma Healing

Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima.

Dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan TA, tetapi tidak ada.

"Sabtu malam, warga menangkap TA di sebuah perumahan di Cikande dan dibawa ke mapolsek. Saat ini penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," ujarmya.

TA adalah tukang cukur rambut dari Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang. 

Akibat dari perbuatannya itu, TA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved