Bidan di Pandeglang Ditahan

Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19

dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir.

N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas di Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Cerita Reny Harjanti Bidan Asal Kota Cilegon, Ciptakan Inovasi untuk Selamatkan Ibu Hamil

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.

N sudah menjalani satu kali persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan N dan R ditempatkan di klinik rutan.

Didampingi ketua Komnas Anak Cilegon, Hendry mengunjungi Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk melihat dan bertemu langsung N dan R.

"Saat bertemu tadi sore, terlihat di satu sudut wajah R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga," ujarnya saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (24/11/2022).

Menurut Hendry, melihat situasi tersebut, ada hak-hak anak yang terenggut.

"Bahkan, saat pamit pulang, R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain," katanya.

Hendry menilai, ada sejumlah pelanggaran atas hak anak yang diberikan terhadap N dan R.

Baca juga: Musfiroh, Bidan Honorer di Pulau Tunda Raih Penghargaan Berkat Jasanya Tangani Kesehatan Masyarakat

Di antaranya pelanggaran atas hak anak untuk bermain karena usianya masih tujuh bulan.

Kemudian hak anak untuk mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

"Dari sisi kesehatan, saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan," ucapnya.

Baca juga: TribunBanten.com & BKKBN Banten Gelar Stunting Heroes Award 2022 Hari Ini, Bidan & Kader Diapresiasi

Hendry menilai yang telah dilanggar adalah Pasal 128 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1, dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun terkait kasusnya, terlapor sudah meminta maaf kepada dokter sebagai pelapor.

"Namun, sepertinya belum mencapai titik perdamaian hingga saat ini," kata Hendry.

Berdasarkan informasi yang disampaikan terlapor kepada Hendry, keluarga N juga telah meminta untuk penangguhan penahanan, tetapi belum dikabulkan karena menunggu tanda tangan hakim.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved