KSAL Yudo Margono Disebut Jadi Calon Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa, Ini Sosoknya
Dikutip dari artikel Kompas.id berjudul "Yudo Margono Bakal Ditunjuk Presiden Jadi Calon Panglima TNI" disebutkan bahwa calon Panglima TNI tersebut
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Jokowi batal mengirimkan surat presiden terkait pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (23/11/2022) kemarin.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pemerintah batal mengirim surat itu lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri yakni di Kamboja.
"Kenapa enggak jadi disampaikan hari ini? Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN di Kamboja," kata Indra, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Surpres Calon Panglima TNI Diserahkan ke DPR, Dudung Dinilai Berpeluang karena Aksi Copot Baliho HRS
Indra mengatakan surat presiden akan dikirim ke DPR sepulang Puan dari Kamboja pada Senin (28/11/2022) mendatang.
Indra menyebut Surpres Panglima TNI itu sebetulnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan tinggal dikirim ke DPR.
Ia menyebut penyerahan ke DPR itu hanya prosedur secara teknis.
Yudo Margono Calon Panglima TNI?
Calon Panglima TNI yang akan diusulkan Presiden adalah satu nama.
Dikutip dari artikel Kompas.id berjudul "Yudo Margono Bakal Ditunjuk Presiden Jadi Calon Panglima TNI" disebutkan bahwa calon Panglima TNI tersebut adalah Laksamana Yudo Margono, yang kini masih menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
”Pokoknya yang delapan tahun lalu (korpsnya) belum menjadi Panglima TNI,” ujar sumber Kompas memberikan petunjuk, Rabu (23/11/2022) pagi di Istana, Jakarta.
Sumber lain yang ngobrol dengan Kompas seusai pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, hanya mengatakan sambil tersenyum.
”Ya, bergiliran mas. (Korps) Siapa yang belum saja jadi Panglima.”
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Pensiun 21 Desember, Siapakah Penggantinya? Ini Kata Wapres
Sejauh ini, calon Panglima TNI berasal dari kepala staf di tiga matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.
Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Pada 21 Desember 2022 mendatang, Panglima TNI Andika Perkasa akan berusia 58 tahun.