Bidan di Pandeglang Ditahan
Berada di Rutan Pandeglang, Komnas Anak Cerita soal Anak Bidan Penderita Sakit Jantung: Ajak Main
R, bayi berusia 7 bulan, berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang karena ikut bersama ibunya N yang ditahan.
TRIBUNBANTEN.COM - R, bayi berusia 7 bulan, berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang karena ikut bersama ibunya N yang ditahan.
Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menceritakan soal kondisi R. Hendry Gunawan mengunjungi Rutan Kelas IIB Pandeglang pada Rabu (23/11/2022)
"Bahkan saat akan pamit pulang, dede R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain," kata dia, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Bidan dan Bayi 7 Bulan Ditahan di Rutan Pandeglang, Wajah Sang Anak Digigit Serangga
N ditahan lantaran telah dilaporkan oleh seorang dokter di salah satu Puskesmas di Pandeglang tempatnya bekerja.
Di mana N diduga telah memalsukan tanda tangan dokter pada surat keterangan Covid-19 yang di minta oleh seorang mahasiswi praktek pada tahun 2021.
N ditahan di Rutan Pandeglang sambil membawa anaknya berinisial R. R berusia sekitar 7 bulan mengidap sakit jantung sejak lahir.
"Tadi sore, saya dan Ketua Komnas Anak Pandeglang Gobang Pamungkas didampingi Ketua Komnas Anak Cilegon yang juga seorang Dokter, mengunjungi Rutan Pandeglang," ujarnya.
Kunjungannya tersebut, yaitu untuk melihat dan bertemu langsung dengan N dan anaknya R.
Hendry menuturkan, pada saat mengunjunginya di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Ternyata N dan anaknya R ditempatkan di Klinik Rutan dan tinggal seadanya.
"Saat bertemu tadi, terlihat di salah satu sudut wajah dede R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga," katanya.
Berdasarkan informasi, Dede R bersama ibu N sudah 7 hari berada di Klinik Rutan terhitung sejak tanggal 17 November 2022.
Melihat situasi dan kondisinya, kata dia, N dan anaknya R berada ditempat tinggal seadanya.
Sehingga Hendry menilai bahwa dalam hal ini, ada hak-hak anak yang telah direnggut.
Baca juga: Kisah Bidan Ditahan di Rutan Pandeglang Bersama Anaknya Berusia 7 Bulan Pengidap Sakit Jantung
"Tentu ada banyak hak-hak anak yang terenggut, bahkan saat akan pamit pulang, dede R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain," katanya.
Hendry menilai, dalam penempatan yang diberikan terhadap N dan anaknya R.
Ada sejumlah pelanggaran atas hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam Rutan.
Di antaranya ada pelanggaran atas hak anak untuk bermain, karena usinya masih 7 bulan.
Kemudian ada hak anak untuk mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian Asi eksklusif.
"Selain itu dari sisi kesehatan, saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan," tukasnya.
Hendry menilai, atas penempatan yang diberikan N dan anaknya R.
Ada pelanggaran yang telah dilanggar, yaitu terkait Pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk kasusnya, kata dia, saat ini N sedang dalam proses persidangan.
N sudah menjalani satu kali persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sebetulnya pihak terlapor sudah melakukan upaya untuk berdamai dengan pihak pelapor.
Namun upaya tersebut, belum mendapatkan titi terang untuk mencapai perdamaian.
Baca juga: Farhat Abbas Kritik Pedas Bunda Corla yang Viral, Sebut Aksinya Tidak Berkualitas: Tak Mendidik!
"Sudah beberapa kali ibu N dan suaminya meminta maaf ke dokter yang melaporkan, namun sepertinya belum mencapai titik perdamaian hingga saat ini," terangnya.
Bahkan atas kondisi N dan anaknya R, pihak keluarga N juga telah meminta untuk adanya penangguhan penahanan.
Namun penangguhan terhadap N belum dikabulkan, karena masih menunggu tanda tangan hakim.
"Informasinya yang disampaikan ibu N, (permohonan penangguhan penahanan,-red) sudah diajukan, namun masih menunggu tanda tangan salah satu hakim yang menangani perkara ini," tukasnya.