Bidan di Pandeglang Ditahan

Ini Alasan Bidan yang Ditahan di Rutan Pandeglang Bawa Anak 7 Bulan Harus Ditangguhkan

Pengamat Hukum Pidana Untirta Ferry Fathurokhman ikut menyoroti kasus Bidan N yang saat ini sedang ditahan di Rutan Pandeglang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
N, seorang bidan asal Kabupaten Pandeglang, sudah sejak 17 November 2022 ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Dia ditahan di rutan bersama anaknya, R, yang masih berusia tujuh bulan dan mengidap sakit jantung sejak lahir. 

Setelah lahir si perempuan itu pun datang lagi, kata dia, namun nabi memerintahkan untuk menunggu sampai menyusui anaknya selama dua tahun.

Setelah dua tahun menyusui, lanjut Ferry, baru kemudian dilakukan proses hukum.

"Pointnya di situ adalah ada hak anak yang melekat pada ibunya, sehingga hukum tidak boleh menghalangi hak anak untuk 24 jam bertemu ibunya," terangnya.

Menurut Ferry, dalam kasus yang menimpa N ada dua pilihan yang diampil aparat penegak hukum.

Apakah anaknya dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya, atau penahanan terhadap ibunya ditangguhkan.

"Nah pilihan kedua yang harus dilakukan. Karena apabila pilihannya yang pertama anak dibawa ke dalam, sama juga melanggar hak anak," jelasnya.

Walaupun R didekatkan bersama ibunya, namun harus menempatakan R berada di tahanan.

Menurut Ferry itu sudah melanggar hak anak bagi lingkungannya.

Kemudian dikarenakan si ibu ini sudah menjalani masa persidangan untuk kasus yang menimpanya.

Sehingga kewenangan untuk penangguhan penahanan itu sudah berada pada kewenangan Majelis Hakim.

"Maka penasehat hukumnya harusnya mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

"Mungkin sudah. Tapi coba diajukan lagi dan itu (kondisi anaknya,-red) harus dipahami. Pasti majelis hakim juga punya hati nurani (untuk mengabulkan,-red)," sambungnya.

Disampaikan Ferry, alasan penahanan terhadap N harus ditangguhkan.

Lantaran menurut dia, perkara yang menimpa N bukan lah persoalan kriminal yang masuk dalam kategori berat.

Ferry menilai, meskipun ada dugaan pemalsuan tanda tangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved