Bidan di Pandeglang Ditahan
Ini Alasan Bidan yang Ditahan di Rutan Pandeglang Bawa Anak 7 Bulan Harus Ditangguhkan
Pengamat Hukum Pidana Untirta Ferry Fathurokhman ikut menyoroti kasus Bidan N yang saat ini sedang ditahan di Rutan Pandeglang.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Setelah lahir si perempuan itu pun datang lagi, kata dia, namun nabi memerintahkan untuk menunggu sampai menyusui anaknya selama dua tahun.
Setelah dua tahun menyusui, lanjut Ferry, baru kemudian dilakukan proses hukum.
"Pointnya di situ adalah ada hak anak yang melekat pada ibunya, sehingga hukum tidak boleh menghalangi hak anak untuk 24 jam bertemu ibunya," terangnya.
Menurut Ferry, dalam kasus yang menimpa N ada dua pilihan yang diampil aparat penegak hukum.
Apakah anaknya dibawa ke dalam tahanan bersama ibunya, atau penahanan terhadap ibunya ditangguhkan.
"Nah pilihan kedua yang harus dilakukan. Karena apabila pilihannya yang pertama anak dibawa ke dalam, sama juga melanggar hak anak," jelasnya.
Walaupun R didekatkan bersama ibunya, namun harus menempatakan R berada di tahanan.
Menurut Ferry itu sudah melanggar hak anak bagi lingkungannya.
Kemudian dikarenakan si ibu ini sudah menjalani masa persidangan untuk kasus yang menimpanya.
Sehingga kewenangan untuk penangguhan penahanan itu sudah berada pada kewenangan Majelis Hakim.
"Maka penasehat hukumnya harusnya mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
"Mungkin sudah. Tapi coba diajukan lagi dan itu (kondisi anaknya,-red) harus dipahami. Pasti majelis hakim juga punya hati nurani (untuk mengabulkan,-red)," sambungnya.
Disampaikan Ferry, alasan penahanan terhadap N harus ditangguhkan.
Lantaran menurut dia, perkara yang menimpa N bukan lah persoalan kriminal yang masuk dalam kategori berat.
Ferry menilai, meskipun ada dugaan pemalsuan tanda tangan.