Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibayari BPJS, YLKI: Siapapun Berhak Dapat Layanan

BPJS Kesehatan selama ini harus menanggung beban pengobatan orang-orang yang tergolong kaya

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/BPJS Kesehatan
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan 

Lantaran wajib untuk semua penduduk Indonesia, kepesertaan BPJS Kesehatan bahkan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Hal tersebut sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022.

Dihubungi Kompas.com, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan siapa pun berhak mendapatkan layanan berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tidak memandang kaya atau miskin.

"Siapa pun warga berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Perkara dobel (pakai asuransi swasta) ya tidak masalah," kata Tulus.

Baca juga: Ditutup Besok, Segera Daftar Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Periode November 2022, Berikut Syaratnya

Selain tak melanggar aturan, pilihan orang-orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas menggunakan BPJS Kesehatan juga tidak melanggar secara etika.

"Yah tidak masalah (orang kaya pakai BPJS Kesehatan). Sudah bayar (iuran), jadi peserta. Terserah apakah mau lebih baik lagi (pelayanannya) ya pakai (asuransi) swasta," ujar Tulus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibayari BPJS, Memangnya Salah?"

Minister of Health Satire Rich People Get Medicine Paid for by BPJS, Is It Wrong?


Did you mean Menkes Sindir Orang Kaya Berobat Dibiayai BPJS, Memangnya Salah?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved