Bidan di Pandeglang Ditahan
Juru Bicara Pengadilan Pandeglang Buka Suara, Ibu Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Anggi Prayurisman, memberikan penjelasan soal upaya penahanan kepada ibu berinisial N.
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Anggi Prayurisman, memberikan penjelasan soal upaya penahanan kepada ibu berinisial N.
Diketahui, ibu berinisial N mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang. N membawa anaknya yang masih berusia tujuh bulan ke dalam penjara.
"Pada waktu hanya mengetahui pada kasusnya saja, tidak dalam keadaan bahwa terdakwa bahwa mempunyai anak yang berusia tujuh bulan," kata dia, saat ditemui TribunBanten.com di Pengadilan Negeri Pandeglang, pada Senin (28/11/2022).
Baca juga: Ibu di Pandeglang Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara, Dimyati Dorong Ubah Status Jadi Tahanan Rumah
Dirinya menyebutkan pada saat sidang pertama pada tanggal 21 November 2022 lalu, N baru menyampaikan hal tersebut secara lisan saja tidak secara tertulis.
"Karena pada saat itu juga majelis hakim tidak mengetahui dan tidak ada permohonan dan surat terkait keadaan terdakwa, dan akhirnya maka dari itu masuklah kasusnya ke persidangan," ujarnya.
Untuk sidang kedua yang digelar tepat hari ini Senin (28/11/2022), dari pantauan TribunBanten.com sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan gelar hari ini di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sidang juga digelar secara online oleh pengadilan, dimana pelapor dan terlapor akan berada pada tempatnya masing-masing di pengadilan dan Rutan Pandeglang.
Anggi mengungkapkan terkait dengan adanya penangguhan penahanan, bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan tergantung keputusan dari Hakim.
"Bisa saja kalo memang sifatnya kemanusiaan tentu saja bisa, karena melihat dari sisi dasar kemanusiaannya," katanya.
Baca juga: Bunda Wajib Tahu, Ini Ciri dan Tanda Bayi Diare yang Harus Diwaspadai
Dirinya menambahkan bahwa sidang juga akan segera digelar secara cepat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Dari persidangan ini, akan segera dilakukan secara cepat, dan juga minggu-minggu selanjutnya," ucapnya.