Bidan di Pandeglang Ditahan

Memangku Bayinya, Bidan yang Ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang: Alhamdulillah Diperlakukan Baik

N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak 17 November 2022 untuk menjalani persidangan

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
N, bidan yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, menyambut Tim Humas Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (25/11/2022). 

Pada 17 November 2022, pukul 17.00 WIB, kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang menerima kabar dari jaksa Kejaksaaan Negeri Pandeglang.

Ada tahanan perempuan yang akan diantarkan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Pukul 17.20 WIB, tahanan diterima di Rutan Kelas IIB Pandeglang dengan dasar Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 241/Pid.B/2022/PN Pdl tanggal 3 November 2022.

Selain itu, juga berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim tanggal 17 November 2022 yang ditandatangani Hendra Meylana, SH, selaku Penuntut Umum.

Pukul 19.30 WIB, perawat Rutan Kelas IIB Pandeglang, Hikmah Rakhmawati Ekasari, menerima telepon dari Dinkes serta Komnas Perempuan dan Anak.

Baca juga: DPRD Banten Minta Perkara yang Menjerat Bidan N di Pandeglang Diselesaikan Secara Damai

Dijelaskan, anak dari N masih bayi serta memiliki kelainan jantung yang dibuktikan dengan rekam medis dari Rumah Sakit Harapan Kita.

Dinkes dan Komnas Perempuan dan Anak memohon agar bayi R diikutkan dengan ibunya atas dasar rekam medis.

Kemudian, keluarga N pun memohonkan hal yang sama.

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang memberikan izin atas dasar pertimbangan rekam medis R serta PP Nomor 32 Tahun 1999 yang selanjutnya memerintahkan untuk menempatkannya di Poliklinik.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved