Kandang Ayam di Serang Dijadikan Markas Percetakan Uang Palsu
Polisi berhasil menangkap SW pengedar sekaligus pembuat uang palsu di di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Polisi berhasil menangkap SW pengedar sekaligus pembuat uang palsu di di wilayah Tangsi, Desa Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (28/11/2022).
Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumaedi mengakatakan dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu yang berada di dalam saku SW.
Uang palsu tersebut, kata Dedi, berjumlah Rp 1,4 juta rupiah.
Dedi menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk membuat uang palsu dengan cara membelah uang asli 1 lembar menjadi dua bagian.
Baca juga: Waspada, Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Cikarang
Kemudian, lanjut Dedi, masing-masing bagian ditempelkan dengan uang pasu pecahan 100 ribu yang sudah disiapkan.
Polisi juga mengamankan tas selempang SW di bagasi motor serta lembaran uang pasu dan alat pembuat uang palsu.
"Saat ditangkap, didapatkan uang palsu yang sudah jadi di saku celana pelaku sebanyak Rp 1,4 juta saat dilakukan penggeladahan kembali terhadap kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan berhasil mengamankan kembali tas selempang berukuran sedang yang disimpan di bagasi motor yang di dalamnya terdapat lembaran kertas uang palsu yang setengah jadi berikut alat-alat pembuat uang palsu," kata Dedi melalui pesan instan, Rabu (30/11/2022).
Kata Dedi, pelaku mengaku membuat uang palsu di sebuah kandang ayam yang sudah kosong di wilayah Kampung Tangsi, Desa Pamarayan.
Setelah dilakukan penggeledahan ke TKP, polisi menemukan alat-alat untuk membuat uang palsu berupa 1unit printer untuk mencetak uang palsu, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas pemotong uang palsu dan 1 lembar kardus berukuran sedang untuk alas merekatkan uang asli dan uang palsu.
Dari keterangan pelaku, uang palsu yang dibuatnya sudh diedarkan ke wilayah Rangkasbitung.
"Dari hasil keterangan pelaku, untuk uang palsu yang sudah jadi sudah di edarkan (dibelanjakan) di wilayah Rangkasbitung," ucapnya.
Atas perbuatanya SW kita jerat dengan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun Tahun 2011 tentang mata uang.
Baca juga: Waspada, Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Cikarang
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit printer warna hitam merek Epson L3210, 1 buah kaca berukuran sedang untuk alas memotong uang palsu, 1 buah kardus alas untuk uang palsu, 2 botol lem kaleng spray merek 3M super 77 untuk lem uang palsu.
Satu buah pisau cutter untuk memotong uang palsu, 1 buah Penggaris, 7 buah jarum pentol untuk membelah uang asli, 13 lembar uang palsu setengah jadi pecahan Rp.100.000, 22 lembar uang palsu yang sudah jadi pecahan Rp.100.000 dan 68 lembar uang palsu yang belum di potong (belum jadi) pecahan Rp.100.000.