Sahkan Pernikahan Beda Agama, Pengadilan Negeri Tangerang Bilang Begini

Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami (pasutri) istri AD dan CM beberapa bulan lalu.

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Jakarta/Freepik
Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna nomor 7, Tangerang, Banten. Pada beberapa bulan lalu, Pengadilan Negeri Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami (pasutri) istri AD dan CM. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pernikahan beda agama yang diajukan pasangan suami (pasutri) istri AD dan CM beberapa bulan lalu, disahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Pasutri tersebut mengajukan permohonan itu ke PN Tangerang pada 13 Oktober lalu, dengan nomor register 1041/Pdt.P/2022/PN Tng.

Melansir TribunJakarta.com, seperti dikutip dari situs resmi PN Tangerang, pernikahan pasangan suami istri beda agama itu digelar di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022.

Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama: Menurut Islam Tidak Sah!

Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore).

Usai menjalankan pernikahan tersebut, mereka melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," demikian bunyi petikan Majelis Hakim PN Tangerang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan untuk mencatat perkawinan beda agama ini.

"Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan," demikian putusan tersebut.

Terkait hal tersebut, Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya bukan mengesahkan atau pun mengabulkan pernikahan beda agama pasutri tersebut.

"Pengadilan bukan mengesahkan perkawinan beda agama, karena para pemohon (AD dan CM) telah menikah di Singapura," kata Arief kepada TribunJakarta.com, Jumat (2/12/2022).

"Pengadilan hanya membuat penetapan mengenai keterlambatan pemohon melaporkan perkawinannya ke Dukcapil," sambungnya.

Baca juga: Seorang Pria Gugat UU Perkawinan ke MK karena Tak Bisa Nikahi Pasangannya yang Beda Agama

Ia pun menegaskan, pasutri tersebut sudah sah menikah dilaksanakan di Singapura.

Jadi, menurut Arief, PN Tangerang hanya membuat surat keputusan keterlambatan pengajuan ke Disdukcapil Kota Tangerang Selatan.

"Mereka menikah sah di Singapura, ketika mau dicatatkan di Indonesia terlambat. Sehingga perlu penetapan pengadilan terkait pencatatanya," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengadilan Negeri Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, Humas: Mereka Menikah di Singapura

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved