Tren Goyang Pargoy Diharamkan MUI, Disebut Bisa Bangkitkan Birahi Laki-laki
Goyang pargoy yang sedang tren di Toktok dan viral di sosial media ini telah diharamkan hukumnya, sebab dinilai membangkitkan nafsu lawan jenis
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Jakarta, menyusul MUI Jawa Timur mengharamkan tren goyang pargoy.
Goyang pargoy yang sedang tren di Toktok dan viral di sosial media ini telah diharamkan hukumnya, sebab dinilai membangkitkan nafsu lawan jenis.
Sebagaimana diketahui goyang pargoy banyak dilakukan oleh kaum perempuan dan dikhawatirkan bisa bangkitkan birahi laki-laki.
Meski begitu, MUI DKI Jakarta belum mengeluarkan maklumat seperti halnya MUI Jawa Timur.
Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar, usai bertemu dengan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI pada Kamis (1/12/2022) petang, mengatakan jika goyang tersebut haram.
“Goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya," kata Munahar Muchtar.

Namun hingga kini maklumat seperti halnya MUI Jawa Timur belum dikeluarkan oleh MUI DKI Jakarta terkait goyang pargoy.
“ MUI Jatim memang menguatkan kembali agar umat atau masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik,” ujar Munahar.
Menurut dia, sebetulnya tidak ada pembeda antara maklumat yang dikeluarkan MUI Jawa Timur dengan DKI Jakarta.
Selama itu menyalahi norma agama, kata dia, goyangan itu dianggap tidak baik.
Baca juga: Bawaslu Kota Cilegon Sosialisasikan Perbawaslu Nomer 3 Tahun 2022, Ini Tujuannya
“Kami pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan, dan saya minta itu nggak boleh. Kalau sudah keluar maklumat dari sana ( MUI Jatim), sama saja MUI itu sama, yang halal ya halal dan yang haram ya haram,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu dia meminta peran pemerintah untuk membantu mensosialisasikan tentang larangan goyangan pargoy.
Selain bisa membangkitkan birahi, jogetan ini juga tidak baik jika ditonton oleh anak-anak.