Mucikari Terkenal di Kabupaten Lebak Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Berlapis
AN (25) warga Kampung Ranca Gede, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak ditangkap polisi karena menjadi Mucikari Prostitusi Online.
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menangkap AN (25) warga Kampung Ranca Gede, Desa Bojong leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak karena menjadi Mucikari Prostitusi Online melalui WhatsApp.
AN berperan sebagai orang yang menawarkan wanita usia 20 hingga 28 tahun, kepada pria hidung belang.
Saat diamankan, AN sedang bersama 8 PSK yang ditawarkannya melalui WhatsApp kepada setiap pria hidung belang.
Baca juga: Jadi Mucikari Prostitusi, Satu Orang Warga Banjar Pandeglang Diciduk Polisi
Transaksi prostitusi online AN terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan prostitusi di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak.
Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady mengatakan, penangkapan AN saat pihak mendapatkan informasi bila ada kegiatan prostitusi.
"Penangkapan AN berawal ketika unit PPA mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya kegiatan prostitusi di tempat tersebut. Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan mengamankannya," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (6/12/2022).
Dirinya menyebutkan, dalam menjalankan bisnisnya tersebut, AN menyewa sebuah tempat yang sudah disediakan.
"Jadi AN menyewa sebuah kontrakan yang sengaja disediakan di Desa Kadu agung timur, Kecamatan Cibadak," ujarnya.
Bisnis prostitusi online yang dijalankan AN sudah berlangsung sejak tahun 2015.
Setiap perempuan yang ditawarkan AN ditarif Rp 550 ribu untuk kali kencan.
AN mengambil keuntungan sebesar Rp 50 ribu untuk setiap PSK.
Saat ini, AN sudah ditahan bersama uang Rp 500.000, dan 2 buah handphone yang digunakan AN untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: 2 Bersaudara Kompak Jadi Mucikari Open BO Michat, AR Jual Istri, BB Jual Pacar, Kini Jadi Tersangka
AN merupakan seorang Mucikari terkenal di wilayah Lebak, karena banyak pria hidung belang yang memasan PSK melaluinya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN diancam dengan pasal berlapis.
"Pelaku terancam pasal berlampis, yakni Pasal 296 tentang tindak pidana prostitusi dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/janda-usia-20-tahun-di-tangerang-terjun-prostitusi-online-via-michat.jpg)