Pengakuan Penyelundup Sabu Via Alat Vital di Bandara Soetta: Kelabui Petugas untuk Lolos Pemeriksaan
Dua penyelundup 455 gram sabu mengaku pernah lolos dari pemeriksaan petugas. Mereka menyelundupkan dengan cara memasukkan ke tubuh melalui alat vital
"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Shinto.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Perannya Pengendali Sabu 5 Kg
Untuk aksi nekatnya itu, mereka mendapatkan imbalan Rp 3 juta dalam setiap pengantaran paket.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandas Shinto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Petani Aceh Nekat Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Dimasukkan ke Dalam Anus"

