Pengakuan Penyelundup Sabu Via Alat Vital di Bandara Soetta: Kelabui Petugas untuk Lolos Pemeriksaan

Dua penyelundup 455 gram sabu mengaku pernah lolos dari pemeriksaan petugas. Mereka menyelundupkan dengan cara memasukkan ke tubuh melalui alat vital

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Ist
Ilustrasi pengedar sabu ditangkap. ZK (52) dan MD (32), dua penyelundup 455 gram sabu mengaku pernah lolos dari pemeriksaan petugas. Sepasang penyelundup 455 gram sabu itu menyelundupkan dengan cara memasukkan ke dalam tubuh melalui alat vital. Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Shinto.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Perannya Pengendali Sabu 5 Kg

Untuk aksi nekatnya itu, mereka mendapatkan imbalan Rp 3 juta dalam setiap pengantaran paket.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandas Shinto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Petani Aceh Nekat Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Dimasukkan ke Dalam Anus"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved