Pengakuan Penyelundup Sabu Via Alat Vital di Bandara Soetta: Kelabui Petugas untuk Lolos Pemeriksaan
Dua penyelundup 455 gram sabu mengaku pernah lolos dari pemeriksaan petugas. Mereka menyelundupkan dengan cara memasukkan ke tubuh melalui alat vital
TRIBUNBANTEN.COM - ZK (52) dan MD (32), dua penyelundup 455 gram sabu mengaku pernah lolos dari pemeriksaan petugas.
Sepasang penyelundup 455 gram sabu itu menyelundupkan dengan cara memasukkan ke dalam tubuh melalui alat vital.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu, Anggota Dewan Ditangkap Polisi, Bupati Kepulauan Seribu: Langsung PAW
Mereka adalah kurir suruhan pelaku BM yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Aksi pertama berhasil lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Setiap mengantarkan paket, mereka mendapatkan imbalan senilai Rp 3 Juta.
"Saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO, yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini," Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga, kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (5/12/2022).
Baca juga: APES! Hendak Edarkan Sabu, Pemuda di Unyur Kota Serang Diciduk Polisi
Kedua pelaku penyelundupan narkoba itu diamankan pada Kamis (1/12/2022) malam saat akan keluar dari terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya diamankan setelah petugas mendapati informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama," ujarnya.
Setelah mendapati identitas pelaku, petugas menangkap kedua pelaku. Namun pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku agar mengakui dan menunjukkan barang bukti narkoba.
"Ternyata berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas," ujar Shinto.
Baca juga: Polres Tangsel Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 5 Kg Sabu Senilai Rp 10 Miliar
Setelah mengakui, petugas pun membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan rontgen.
Hasil rontgen diketahui, ada dua benda seperti sosis di dalam tubuh masing-masing pelaku, tepatnya di bagian pinggul.
Untuk memasukkan sabu ke dalam tubuhnya, kedua pelaku membungkus paket sabu menggunakan kondom dan balon.
"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan benda asing tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Shinto.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati, Perannya Pengendali Sabu 5 Kg
Untuk aksi nekatnya itu, mereka mendapatkan imbalan Rp 3 juta dalam setiap pengantaran paket.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," tandas Shinto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Petani Aceh Nekat Selundupkan Sabu via Bandara Soekarno-Hatta, Modusnya Dimasukkan ke Dalam Anus"

