Bupati Bangkalan Terjerat Kasus Suap, KPK Periksa 27 Saksi dan Sita Uang Rp 1,5 Miliar

KPK menyita uang sejumlah uang Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan itu.

Nantinya, uang yang disita akan dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat bukti rasuah Abdul Latif.

Baca juga: Istri Mantan Kades di Bangkalan Ditahan Gegara Gelapkan Uang Bantuan PKH Rp 2 Miliar

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan diantaranya uang Rp1,5 miliar, yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Ali saat dijumpai awak media disela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Dirinya memastikan terus melakukan proses penyidikan perkara dimaksud.

Ali mengatakan, sejauh ini KPK sudah periksa 27 orang sebagai saksi.

Ia menjamin bakal ada perkembangan signifikan dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan ini.

Pihaknya terus mendalami setiap informasi dan data dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah dimiliki.

"Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," ucap Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Sebagai penerima suap adalah Bupati R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

KPK menduga Abdul Latif mematok harga Rp50 juta hingga Rp150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu
akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh Bupati yang karib disapa Ra Latif itu.

Baca juga: Eks Anggota DPR Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus, Diduga Terima Rp 100 M

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved