Bupati Bangkalan Terjerat Kasus Suap, KPK Periksa 27 Saksi dan Sita Uang Rp 1,5 Miliar

KPK menyita uang sejumlah uang Rp 1,5 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Editor: Ahmad Haris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (berpeci) bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/12/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. 

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sekira Rp5,3 miliar. Namun, suap itu bukan hanya dari kasus jual beli jabatan saja.

KPK menduga Ra Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Di samping itu, Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi. Hal itu akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, 27 Saksi Diperiksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved