Penjual Jajanan di Tangsel Lecehkan Anak di Bawah Umur, Lagi Jualan Tangan Masuk ke Celana
S (23), penjual jajanan di Tangerang Selatan, melecehkan anak di bawah umur.
TRIBUNBANTEN.COM - S (23), penjual jajanan di Tangerang Selatan, melecehkan anak di bawah umur.
Insiden itu terjadi saat S sedang menjual dagangan martabak mini. S yang sedang memasak memanggil NR lalu melakukan pelecehan.
Informasi itu disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu
Baca juga: Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual, Pemkab Lebak Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
"Saat korban berada di samping tersangka, saat itu tersangka langsung memasukan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban," kata Sarly dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Cukup lama S tega berbuat asusila itu.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terasangka selama kurang lebih satu menit, dan kemudian setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya," kata Sarly.
Sang ibu, LS (37) berang dan langsung melaporkan pedagang martabak mini itu ke pihak kepolisian.
S pun ditangkap dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

