Jumlah Dapil di Provinsi Banten Bertambah, Kursi DPRD Naik Jadi 100, Ini Rinciannya

KPU Provinsi Banten melakukan penambahan jumlah kursi di DPRD Banten lantaran bertambahnya jumlah dapil

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Istimewa
KPU Provinsi Banten melakukan penambahan jumlah kursi di DPRD Banten lantaran bertambahnya jumlah dapil 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - KPU Provinsi Banten melakukan penambahan jumlah kursi di DPRD Banten.

Hal itu lantaran, jumlah daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten mengalami penambahan.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Mashudi mengatakan jumlah dapil di Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 bertambah dari 10 menjadi 12 dapil.

Baca juga: Tok, KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

"Penambahan dapil itu, akibat adanya penambahan kursi dari 85 menjadi 100 kursi," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi melalui telpon seluler, Rabu (14/12/2022).

Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bagi provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta sampai dengan 20 juta, maka memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi Banten sebanyak 100 kursi.

Sementara berdasarkan data sensus semester 1 Tahun 2022, jumlah penduduk di Banten yaitu lebih dari 12 juta jiwa.

Sehingga Banten mendapatkan kursi sebanyak 100 kursi untuk Pemilu Tahun 2022.

Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024 di Banten Segera Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

"Dikarenakan kursinya bertabah menjadi 100 kursi. Sehingga dapilnya pun bertambah, dari 10 menjadi 12 dapil," ungkapnya.

Mashudi menyampaikam penambahan kursi itu tersebar di semua dapil kecuali dapil Kota Tangerang Selatan.

Sementara penambahan dapil terjadi di dua wilayah yaitu Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.

Untuk Kabupaten Serang bertambah satu dapil, dari satu dapil menjadi dua dapil yaitu Dapil 2 Kabupaten Serang A dan Dapil 3 Kabupaten Serang B.

Sedangkan untuk Kabupaten Tangerang bertambah satu dapil, dari dua dapil menjadi tiga dapil yaitu Dapil 4 Kabupaten Tangerang A, Dapil 5 Kabupaten Tangerang B dan Dapil 6 Kabupaten Tangerang C.

Berikut rinciannya :

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved