Berapa Gaji PPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Syarat dan Cara Daftar melalui siakba.kpu.go.id

Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 18 Desember 2022 mendatang, simak jadwal, cara daftar dan gajinya

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 akan dibuka pada 18 Desember 2022 mendatang, simak jadwal, cara daftar dan gajinya 

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan per syaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk per syaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4x6

Gaji PPS

Ketua PPS : Rp 1.500.000

Anggota PPS: Rp 1.300.000

Cara mendaftar PPS Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;

2. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
3. Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved