Mantan Kepala Desa di Tangerang Ditangkap, Gegara Pungli Program PTSL hingga Rp 2 Miliar

AM, mantan kepala desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap. AM diduga melakukan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Editor: Glery Lazuardi
Pexels.com
Ilustrasi lapas. AM, mantan kepala desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditangkap. AM diduga melakukan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Berdasarkan keterangan saksi, tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa.

Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Baca juga: Kegiatan OPD di Kota Cilegon Rawan Pungli, Inspektorat Berikan Pemahaman ke Masyarakat  

Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis.

"Sebagai informasi untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp 150.000," beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak.

Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

Baca juga: Mahasiswa UIN Palembang Disuruh Telanjang dan Disiksa, Gegara Bocorkan Pungli Diklat Rp 300 Ribu

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empar tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zain.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keciduk Pungli PTSL Rp 2 Miliar, Mantan Kepala Desa Cikupa Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved