Berapa Uang Pensiunan Jokowi Usai Jabat Presiden RI? Ini Rinciannya Menurut UU Nomor 7 Tahun 1978

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mendapatkan uang pensiunan usai menjabat sebagai kepala negara, ini rinciannya

Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar Instagram @jokowi & @kyai_marufamin
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin akan mendapatkan uang pensiunan usai menjabat sebagai kepala negara. 

Pada bulan ketujuh, pasangan dalam hal ini istri mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang meninggal, akan diberikan tunjangan yang besarannya 50 persen dari pensiun terakhir.

Termasuk masih diberikannya tunjangan janda dan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik dan telepon.

Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.

Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.

Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.

Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved