Bikin Geleng Kepala, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan Majelis Hakim
Daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan oleh Majelis Hakim dalam kasus affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar aset Doni Salmanan yang dikembalikan oleh Majelis Hakim.
Sebanyak 99 aset milik Doni Salmanan dikembalikan oleh Majelis Hakim.
Aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita bakal dikembalikan, termasuk mobil Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH yang dulunya dibeli dari influencer Arief Muhammad.
Majelis Hakim beranggapan aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Baca juga: Regulasi Binary Option Belum Jelas Jadi Alasan Majelis Hakim Tak Sita Aset Doni Salmanan
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan.
Meski begitu, ada juga beberapa aset yang disita oleh negara.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Selain itu, Hakim pun menyebutkan bahwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,"
"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan dikutip dari TribunJabar.id.
Vonis yang diterima Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang menuntut 13 tahun penjara.
Selanjutnya Achmad mengatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
Untuk itu hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/doni-salmanan-saat-tiba-di-gedung-bareskrim-polri-jakarta-selatan-selasa-832022.jpg)