Regulasi Binary Option Belum Jelas Jadi Alasan Majelis Hakim Tak Sita Aset Doni Salmanan

Majelis Hakim memutuskan bahwa aset Doni Salmanan tidak dilakukan penyitaan karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Editor: Abdul Rosid
Kloase/Tribunnews.com
Majelis Hakim memutuskan bahwa aset Doni Salmanan tidak dilakukan penyitaan karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim memutuskan bahwa aset Doni Salmanan tidak dilakukan penyitaan.

Alasan Majelis Hakim memutuskan mengembalikan aset mewah Doni Salmanan tak tidak memiskinkan terdakwa kasus binary option quotex tersebut.

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Setia Dampingi Doni Salmanan, Dinan Fajrina Banjir Pujian dari Warganet: Doni Tak Salah Pilih Istri

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi menyebut Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong,"

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan dikutip dari TribunJabar.id.

Vonis yang diterima Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang menuntut 13 tahun penjara.

Selanjutnya Achmad mengatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

Untuk itu hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan tersebut.

"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," ujarnya.

Mendekam di penjara selama 4 tahun, Doni Salmanan rupanya tak dimiskinkan.

Aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita bakal dikembalikan, termasuk mobil Porsche 911 Carrera 4S, warna biru, nomor polisi B-38-MUH yang dulunya dibeli dari influencer Arief Muhammad.

Hakim beranggapan, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Baca juga: Sidang Pertama Doni Salmanan, Nama Atta Halilintar Masuk Dalam Daftar Penerima Uang Hasil Penipuan

Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved