KUHP Baru Masih Banyak Kekurangan dan Kurang Sosialiasi, Menkumham Yasonna Laoly Minta Maaf

Menkumham Yasonna H Laoly mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diresmikan memiliki banyak kekurangan.

dokumentasi Kemenkumham
Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diresmikan memiliki banyak kekurangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diresmikan memiliki banyak kekurangan.

Saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Yasonna lantas meminta maaf atas kekurangan tersebut.

"Dengan segala kekurangan yang ada, saya Menteri Hukum dan HAM, tim perancang, tim rencana RKUHP bersama-sama dengan teman-teman DPR kalau ada yang tidak sempurna,

pada kesempatan ini tentunya saya mohon maaf," kata Yasonna saat berpidato di Poltekim Kemenkumham, Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Yasonna juga memohon maaf soal sosialisasi KUHP yang dianggap masih kurang maksimal.

Baca juga: Waduh! KUHP Terbaru Dikritik PBB, DPR RI: Mereka Tindak Membaca

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya optimal agar UU KUHP tersosialisasikan.

"Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf," ungkapnya.

Meski begitu, Yasonna meminta para pihak tidak menjustisfikasi KUHP dengan pandangan liar, padahal tidak paham secara utuh.

Menurutnya, pembentukan UU KUHP telah melalui proses dan tahapan secara cermat maupun transparan.

Yasonna mengatakan, KUHP adalah produk hukum negara yang sah.

"Ada mekanisme konstitusional dari pihak-pihak yang merasa perlu menguji Undang-Undang KUHP ini, silakan melakukannya melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya.

DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju!' jawab peserta pada Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai memberikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020). (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Baca juga: RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang, Menkumham Yasonna: Momen Bersejarah Setelah Bertahun-tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved