Presiden Jokowi Bakal Dapat Rumah Baru dari Negara, Ini Luas dan Lokasinya

Berikut ini informasi luas dan lokasi rumah baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diberikan oleh negara.

Editor: Abdul Rosid
Tangkapan Layar YouTube
Informasi luas dan lokasi rumah baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diberikan oleh negara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi luas dan lokasi rumah baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diberikan oleh negara.

Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah baru dari negara menjelang beraksinya masa jabatannya.

Pemberian rumah kepada Presiden Jokowi oleh Negara diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978.

Baca juga: Isi Pesan Presiden Jokowi ke Erina saat Momen Sungkeman, Sang Menantu Diminta Sabar Hadapi Kaesang

Rumah baru Presiden Jokowi berlokasi di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Colomadu merupakan wilayah Karanganyar yang lokasinya berada di sisi barat Solo, kota asal Jokowi.

Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo.

Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."

Baca juga: Ketutupan Teman-teman Iriana Jokowi saat Berfoto di Panggung Nikahan, Kaesang Curhat di Twitter

"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono, dikutip dari TribunSolo.

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:

1. Luas tanahnya bisa lebih dari 1500 m2

Ketentuan perihal luas rumah pemberian negara bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022.

Dalam Permenkeu yang ditetapkan pada 27 Juli 2022 itu, luas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 3.

Dalam pasal tersebut, luas rumah ditetapkan maksimal 1500 m2 bagi yang berlokasi di DKI Jakarta.

Apabila rumah yang dibangun di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.

Baca juga: Profil Mendiang Mohammad Gudono, ayah Erina Gudono Sekaligus Keluarga Besan Presiden Jokowi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved