Putri Candrawati Masih Cari Yosua usai Ngaku Diperkosa, Aktivis Perempuan Heran: Itu Tidak Lazim
Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Ratna Batara Munti heran dengan pengakuan Putri Candrawathi
TRIBUNBANTEN.COM - Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Ratna Batara Munti memberi tanggapan soal pengakuan Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.
Diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Putri mengaku diancam, diperkosa hingga dibanting 3 kali oleh Brigadir J alias Yosua.
Menanggapi pernyataan itu, Ratna Batara Munti mengaku heran dan merasa janggal karena Putri tidak mencerminkan korban yang selama ini ia dampingi.
“Dia tidak mencerminkan korban yang selama ini kita dampingi, umumnya, lazimnya seorang korban."
"Pertama dibanting 3 kali, diperkosa, yang kita tahu perkosaan itu berat ya buat perempuan."
“Tapi kenapa dia masih cari-cari di mana Yosua, tolong ya RR (Ricky Rizal) cari Yosua,” kata Ratna dalam program Rosi Kompas.TV, Kamis (15/12/2022) malam.
Baca juga: Kalahkan Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf, Putri Candrawathi Sabet Rekor Indikasi Bohong Tertinggi
Menurut Ratna, sepanjang kasus pemerkosaan yang ditanganinya tidak pernah ada korban perkosaan yang memanggil pelakunya, terlebih setelah kejadian dan berbicara berdua.
“(Dengan) Pengalaman saya, itu (cerita Putri Candrawathi klaim diperkosa Yosua) tidak lazim,” ujar Ratna.
“Jangankan untuk ketemu sama pelakunya ya, menceritakan situasinya itu masih menggigil, masih patah-patah,” ucapnya.
Maka itu, lanjut Ratna, dalam sejumlah kasus perkosaan yang didampinginya, ia selalu menolak jika penyidik ingin mengkonfrontasi korban dengan pelaku.
“Kenapa, karena traumanya,” ujar Ratna.
Di samping itu, bagi Ratna tidak mungkin Yosua yang sebagai ajudan berani melakukan pemerkosaan di rumah yang ada orang terlebih itu istri atasannya.
“Seberapa beraninya sih Yosua dengan pangkatnya melakukan itu,” kata Ratna.
Dikonfirmasi Rosi bagaimana dengan fakta persidangan yang menyebutkan Yosua kerap keluar malam dan minum-minuman keras.
Ratna menuturkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hal itu tidak bisa serta merta menjadi stigma.
Baca juga: Beri Kesaksian, Putri Candrawathi Bantah Tunjuk Brigadir J Jadi Kepala Rumah Tangga: Hanya Driver
