Daftar Harga Jual Rokok Eceran 2023 Lebih Mahal Dibandingkan 2022, Cukai Tembakau Naik
Harga rokok pada 2023 akan lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau
TRIBUNBANTEN.COM - Harga rokok pada 2023 akan lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan.
Penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Telur Ayam, Tomat, hingga Rokok Kretek Filter Disebut Penyumbang Inflasi, BI: Sebesar 0,02 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Khusus tarif cukai untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5 persen dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
"Administrasi cukai REL dan HPTL disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL," dikutip dari keterangan resminya, Senin (19/12/2022).
Kenaikan CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Aturan yang berbentuk PMK itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2023.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," demikian bunyi Pasal II ayat (3) dalam PMK tersebut, dikutip Senin (19/12).
Baca juga: Pecinta Vape Simak Baik-baik, Presiden Jokowi Ingin Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen Setiap Tahun
Secara lengkap, berikut besaran kenaikan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang/gram di tahun depan yang diatur dalam PMK 191/2022.
1. Sigaret Kretek Mesin
Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.055 (Tarif Cukai Rp 1.101)
Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.255 (Tarif Cukai Rp 669)
2. Sigaret Putih Mesin
Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165 (Tarif Cukai Rp 1.193)
Golongan II dengan batasan harga jual eceran Rp 1.295 (Tarif Cukai Rp 710)
Baca juga: Perda Sudah Diketok Palu, Pemkot Cilegon Mulai Terapkan Kawasan Tanpa Rokok