5 Kali Beraksi di Tangerang, Spesialis Pencurian Kendaraan Motor Kelompok Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelompok Lampung ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (16/12/2022) lalu.
TRIBUNBANTEN.COM - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelompok Lampung ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (16/12/2022) lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku berinisial J (25) itu berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan informasi masyarakat.
Rupanya J alias Madil merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Polsek Cikupa dan Polsek Curug.
Baca juga: Nyanyi Usai Ditangkap, Komplotan Curanmor di Jakarta-Banten Terungkap: Beraksi Lebih dari 100 Kali
Lebih lanjut Zain menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan J terjadi Rabu, (14/12/2022) pukul 20.00 WIB lalu.
Saat itu, J telah mengincar kendaraan sepeda motor milik korban, yakni RH (24), yang diparkirkan di area parkir Jalan Rama 1, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas.
Selanjutnya, J pun menjalankan aksinya dengan membobol kendaraan milik korban yang sebelumnya terkunci stang.
"Pelaku beraksi bersama seorang rekannya yaitu E alias Fendi dan perannya adalah eksekutor yang melakukan aksi pencurian," kata dia, Senin (19/12/2022).
"Rekan pelaku, E juga telah tertangkap oleh anggota kepolisian Polres Lampung Tengah terkait tindak pidana lainnya, sehari sebelumnya," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap J dilakukan di sebuah warung makan di Jalan Jungle Boulevard Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang telah membawa motor hasil curiannya tersebut.
Saat diinterogasi, RJ mengaku telah beraksi hingga lima kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang kota.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Halte Busway Kota Tangerang Ditangkap Polisi dan Warga, Satu Orang Masuk DPO
Usai menjalankan aksinya beberapa kendaraan curian pelaku, langsung dijual kepada penadah berinisial S di daerah Lampung Tengah dengan harga Rp 3 juta per-unit.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor kelompok Lampung, sementara untuk identitas penadah kendaraan curian tersebut sudah diketahui," kata dia.
"Tim masih terus melakukan pengembangan kasus dengan mengecek masing-masing TKP yang diakui oleh pelaku," ucapnya.
Dari tangan RJ, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor milik korban RH, satu buah kunci Leter T, dua buah mata kunci leter T dan dua kunci magnet.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Kelompok Lampung, Telah Beraksi 5 Kali di Tangerang
