20 WNA Afrika Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta, Modus Dekati Wanita untuk Tinggal di Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam. Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam.

Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Arus Lalu Lintas di Tol Tangerang-Merak Terpantau Lancar, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penangkapan 20 WNA dalam satu malam itu gara-gara laporan dari masyarakat.

"20 WNA ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat, kemarin malam kita lakukan operasi terkait laporan. Baru tadi malam ditangkap," jelas Tito dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.

Tito menjelaskan, selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.

"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bs menunjukan dokumen aslinya sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.

Untuk delapan orang yang mempunyai dokumen keimigrasian itu semuanya melanggar aturan karena sudah over stay.

Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.

"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," papar Tito.

Baca juga: Nikita Mirzani Dirujuk ke RS Primier Bintaro Kota Tangerang Selatan

Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian.

Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.

"Mereka mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," terang Tito.

Baca juga: Harga Beras hingga Telur Naik di Pasar Anyar Tangerang Jelang Nataru, Stok Pangan dan Sembako Aman

Sementara, Pelaksana harian (Plh) Kabid Inteldakim Bandara Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, pelanggaran over stay yang paling lama dari 20 WNA tersebut sampai lima tahun.

"Maksimal yang kami dapati over stay sampai lima tahun, mereka semua didapati disatu tempat kawasan Cengkareng," ucap Yogi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved