20 WNA Afrika Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta, Modus Dekati Wanita untuk Tinggal di Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam. Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. 

Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.

Tito menjelaskan, selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.

"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bisa menunjukan dokumen aslinya sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.

Untuk delapan orang yang mempunyai dokumen keimigrasian itu semuanya melanggar aturan karena sudah over stay.

Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.

"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," papar Tito.

Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian.

Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.

Baca juga: Penembak Jitu Diterjunkan untuk Amankan Nataru 2023 di Tangerang, Berikut Lokasinya

"Mereka mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," terang Tito.

Sebagai informasi, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.

Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus PDKT ke Wanita Indonesia Diduga Jadi Alasan WNA Nigeria Ini Bisa Tinggal di Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dalam Semalam, 20 WNA Afrika 'Dibungkus' Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Apartemen Cengkareng

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved