Aksi dan Cara Dosen KC Lecehkan 8 Mahasiswi, Mulai dari Pegang-pegang, Minta Cium hingga Ditiduri

Begini aksi dan cara KC, dosen Universitas Andalas yang lecehkan 8 mahasiswinya, mulai dari pegang-pegang, minta cium hingga ditiduri

Editor: Siti Nurul Hamidah
IST
Ilustrasi: Begini aksi dan cara KC, dosen Universitas Andalas yang lecehkan 8 mahasiswinya, mulai dari pegang-pegang, minta cium hingga ditiduri 

TRIBUNBANTEN.COM - Begini aksi dan cara KC, dosen Universitas Andalas yang lecehkan 8 mahasiswinya, mulai dari pegang-pegang, minta cium hingga ditiduri.

Dosen KC disebut melakukan pelecahan kepada 8 mahasiswinya dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengancam para korban 'tidak akan diluluskan' dalam mata kuliahnya.

Pelecehan seksual yang dilakukan dosen KC ini kini sedang viral di media sosial.

Dari identitas yang dikantongi, dosen KC diketahui adalah dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Baca juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen Universitas Andalas Belum Lapor Polisi, Takut Tidak Lulus dari Kampus

Ia melakukan pelecehan seksual tidak hanya kepada satu mahasiswi, namun pada 8 mahasiswinya.

Direktur Women Crisis Centre (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti mengatakan ada 8 korban yang sudah melaporkan kasus ini, namun tidak semuanya didampingi WCC Nurani Perempuan.

Ia menjelaskan ada 5 korban yang melaporkan dan akan didampingi WCC Nurani Perempuan.

"Ada tiga korban yang didampingi, sementara dua korban lagi hanya berkomunikasi saja," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca juga: Biadab, Ayah Tiri di Tangerang Rudapaksa Anak hingga Hamil

Dari keterangan korban, terungkap dosen KC tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tapi ada korban yang sampai dirudapaksa.

Sementara korban yang rekaman audionya viral di media sosial belum ditemui WCC Nurani Perempuan.

Dosen KC melakukan aksi pelecehan seksual dengan ancaman tidak akan meluluskan mata kuliah yang diampunya.

Menurutnya, saat ini para korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

 Para korban juga belum melaporkan kasus pelecehan seksual ini karena takut tidak lulus dari kampus Universitas Andalas (Unand).

"Korban juga tidak ingin apa yang mereka alami diketahui oleh orang tuanya,” terangnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual di Unand viral di media sosial dengan bukti rekaman audio.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Martabak Mini Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Korbannya Bocah 8 Tahun

Dosen berinisial KC diduga melakukan pelecehan kepada mahasiswinya sebagai syarat tidak mengikuti kuliah wajib.

KC juga mengancam tidak meluluskan korban dan mengulangi mata kuliah yang sama tahun depan.

Korban diperbolehkan tidak mengikuti kuliah wajib dengan syarat mencium KC.

Permintaan KC ini tidak dilakukan sekali, namun berkali-kali, mulai dari pegang-pegang, minta cium, hingga ditiduri.

Dosen KC Dinonaktifkan

Atas perbuatannya, kini KC telah dinonaktifkan atau tidak lagi mengajar untuk sementara waktu di Universitas Andalas.

Kasi Humas dan Protokoler Unand, Benny Amir mengatakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand telah memeriksa KC dan satu mahasiswi yang menjadi korban.

Baca juga: Bocah SD di Ciputat Tangsel Jadi Korban Rudapaksa, Berawal dari Diminta Ambil Daun

"Dosen ini sudah dibebaskan tugas sekarang atau dinonaktifkan sementara sampai proses pemeriksaan kasus" jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS Unand, diketahui kejadian pelecehan seksual yang dilakukan KC terjadi pada awal tahun 2022 dan sudah ditangani sejak Oktober 2022.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2022 ini," tambahnya.

Menurutnya, penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Ia mengatakan kasus pelecehan ini sedang dalam proses dan sudah ditangani Satgas PKKS Unand.

"Kejadian memang benar dan Satgas PKKS Unand sedang melakukan proses tindak lanjuti kasus ini," terangnya.

Baca juga: Pengamat Soroti Kasus Pelecehan Seksual di Cikande, Minta Pelaku Dihukum Sampai Efek Jera

Kronologi kejadian

Aksi pelecehan seksual KC dilakukan di rumahnya saat para mahasiswa bertamu.

Saat teman-teman korban telah pulang, KC berada di ruang tengah berdua dengan korban.

Korban ingin meminta izin kepada KC untuk tidak mengikuti sebuah perkuliahan wajib karena harus pergi ke luar kota dan sudah memesan tiket.

KC kemudian memberikan syarat tidak senonoh dan aksi pelecehan seksual dilakukan.

Video yang menunjukkan bukti aksi pelecehan seksual KC diunggah di akun Instagram @infounand.

Baca juga: Diduga Terseret Kasus Pelecehan, Kapolsek Pinang Dicopot, Ini Penjelasan Kapolres

Dalam unggahan akun tersebut dituliskan aksi pelecehan seksual KC tidak hanya terjadi ketika di rumahnya.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, aksi bejat pelaku tidak hanya berupa pelecehan fisik kepada korban, namun juga melalui aplikasi pesan hingga ditiduri," tulis akun @infounand.

Meski sudah dinonaktifkan, KC masih berstatus dosen Unand dan belum dipecat.

"Korban sudah ditangani psikolog dan pihak kampus yang berwenang, pelaku KC diketahui sudah tidak dibolehkan mengajar namun sangat disayangkan statusnya belum dipecat," tambahnya.

Baca juga: Berbalut Pengajian, Pria di Bekasi Lakukan Pelecehan saat Ritual Penyucian, Korban Sesama Jenis


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Lengkap 8 Mahasiswi Dilecehkan Oknum Dosen FIB Andalas, Korban Diancam Tak Lulus

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved