Kerap Berbuat Onar & Melanggar Aturan Keimigrasian, 20 WNA Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) diamankan kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) diamankan kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Melansir Tribun Tangerang, mereka ditangkap karena diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto saat konfrensi pers, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Pakai Paspor Palsu di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Suriah Diciduk Imigrasi
Tito mengatakan, kala itu pihaknya tengah mengadakan operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan 20 WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya
Puluhan WNA tersebut ditangkap pada Rabu (21/12/2022) kemarin, pada partemen yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari 20 WNA yang diamankan tersebut, 17 orang merupakan Warga Negara Nigeria, 2 orang Warga Negara Pantai Gading dan seorang lainnya merupakan Warga Negara Ghana," ungkapnya.
Lebih lanjut Tito menjelaskan, penangkapan terhadap puluhan WNA tersebut bermula dari adanya informasi tentang aktivitas WNA yang meresahkan dan kerap berbuat onar.
Saat dilakukan pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng.
Selanjutnya, petugas pun melakukan operasi tersebut.

Baca juga: 3 WNA Asal Taiwan yang Berdomisili di Tangerang Ajukan Permohonan Jadi Warga Negara Indonesia
Hasilnya, 8 WNA diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay), sedangkan 12 WNA lainnya tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan atau paspor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 20 WNA ini mengaku tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya dan sebagian lainnya beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia," tuturnya.
"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut, guna mengetahui akan adanya pelanggaran pidana lainnya," terangnya.
Menurutnya, para WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya tersebut dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sementara itu, bagi WNA yang diketahui melebihi waktu izin tinggal, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.