Kerap Berbuat Onar & Melanggar Aturan Keimigrasian, 20 WNA Ditangkap Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) diamankan kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) diamankan kantor imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta. 

"WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanannya, dijerat pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000," kata dia.

"Sedangkan untuk WNA yang overstay, kita akan segera memanggil sponsornya dan melaporkan ke kedutaannya, agar langsung dideportasi," ucapnya.

Tito pun menyampaikan ungkapan terimakasihnya kepada masyarakat, yang proaktif memberikan laporan akan adanya kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan.

"Kami harap, masyarat bisa semakin proaktif melaporkan bilamana ada orang asing yang mengganggu dan meresahkan di wilayah tempat tinggalnya," jelas Muhammad Tito Andrianto.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan 20 WNA Melanggar Aturan Keimigrasian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved