Usai Geledah Kantor Gubernur & Wagub Jatim, KPK Geledah 4 Lokasi Lain di Surabaya

Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Jumat (23/12/2022).

Editor: Ahmad Haris
TribunJatim.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan oleh penyidik di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emal Dardak terkait kasus dugaan suap dana hibah. Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur, Jumat (23/12/2022). 

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu: sebanyak Rp 40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp 40 miliar di tahun 2022.

“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar.

Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT.

Sedangkan Rp 1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).

KPK menduga Sahat telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Update Kasus Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim, KPK Selesai Geledah 4 Lokasi di Surabaya"

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved