Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Resmi Dilaporkan ke Polisi, Buntut Konten Polisi Pengabdi Mafia
Uya Kuya dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Uya Kuya dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (22/12/2022).
Keduanya dilaporkan oleh pria bernama Julliana karena diduga melakukan tindakan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Dituding Punya Selingkuhan oleh Denise Chariesta, Uya Kuya Buka Suara: Perilakunya Udah Kelewatan
"Iya betul (dilaporkan) kemarin," kata AKP Nurma Dewi kepada Tribunnews.com, Jumat (23/12/2022).
Kejadian tersebut diduga berawal ketika Kamaruddin Simanjuntak menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Uya Kuya.
Saat itu Kamaruddin diduga menyebut Polri mengabdi kepada mafia.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Kamaruddin Soal Wanita Cantik di Rumah: Tidak Benar
Laporan tersebut kini telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/5020/XII/2022/RJS pada 22 Desember 2022.
Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya disangkakan pasal 28 (2) juncto pasal 45 (2) UU ITE pasal 14, 15 UU No. 1 tahun 1946 juncto pasal 207 KUHP terkait penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Kamaruddin Simanjuntak Tuding Polisi Mengabdi kepada Mafia, Eks Kabareskrim: Pernyataan Tak Etis!
Kuasa hukum Brigadir Yosua alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut rata-rata kepolisian di negara ini mengabdi kepada mafia.
Ia mengatakan bahwa polisi mengabdi kepada mafia selama tiga minggu dan satu minggunya baru mengabdi pada negara.
Menanggapi hal itu, Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi ikut buka suara.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Kamaruddin Soal Wanita Cantik di Rumah: Tidak Benar
Menurut Ito Sumardi, pernyataan yang dilontarkan Kamaruddin Simanjuntak sangat tendensius dan dapat berakibat pada konsekuensi hukum.
"Tentunya, ada konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan dengan ucapan yang disebarkan melalui media dan dipublik," kata Ito Sumardi kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Ito Sumardi menyebutkan bahwa pernyataan Kamaruddin Simanjuntak sangat tidak menunjukkan sikap seorang yang akademisi.