Pemerintah Rencanakan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Revisi PP 109/2012 Jadi Pijakan Aturan

Pemerintah merencanankan akan merevisi PP Nomor Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Editor: Abdul Rosid
istimewa
Pemerintah merencanankan akan merevisi PP Nomor Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah merencanankan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

PP Nomor Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana revisi PP Nomor Tahun 2012 tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia atau Kepres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Pasca Ditertibkan, Tujuh THM di Serang Gugat Pemerintah Kabupaten Serang ke PTUN, Kalah Semua

Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, Senin (25/12/2022) ada sejumlah ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.

Beberapa di antaranya yakni soal ketentuan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, dan pelarangan penjualan rokok tembakau secara batangan.

Sementara itu, cakupan dari perubahan PP itu ada di lingkup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Pemerintah merencanankan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Pemerintah merencanankan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. (Unair)

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Dalam keppres ini disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.

Diketahui, penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.

Baca juga: Daftar Harga Jual Rokok Eceran 2023 Lebih Mahal Dibandingkan 2022, Cukai Tembakau Naik


Menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.

Tercatat, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved