Pengumpulan Zakat di Kota Serang Capai Rp 3,1 Miliar di Tahun 2022, Syafrudin: Ada Kenaikan, Tapi!

Pengumpulan zakat di Kota Serang selama 2022 tercatat sebesar Rp 3,1 miliar. Hal itu meningkat sebesar 25 persen dari 2021 yang sebesar Rp2,3 miliar.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pengumpulan zakat di Kota Serang selama 2022 tercatat sebesar Rp 3,1 miliar. Hal itu meningkat sebesar 25 persen dari 2021 yang sebesar Rp2,3 miliar. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengumpulan zakat di Kota Serang tercatat sebesar Rp 3,1 miliar selama Januari hingga Desember 2022.

Hal ini tercatat mengalami kenaikan sebesar 25 persen dari tahun 2021, yang terkumpul sebanyak Rp 2,3 miliar.

Wali Kota Syafrudin mengapresiasi pencapaian dan peningkatan perolehan zakat di Kota Serang tersebut.

Baca juga: Penghimpunan Zakat, Infaq dan Sedekah Baznas Banten Tahun 2022 Capai Rp 24 Miliar

"Pengumpulan zakat tahun ini memang ada kenaikan sekitar 25 persen, hal ini tentunya patut diapresiasi," katanya di Pemkot Serang, Senin (26/12/2022).

Hanya saja, kata Syafrudin, hal ini masih jauh dari target yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang, yakni sebesar Rp 7 miliar.

"Sebenarnya ditarget oleh Pemkot Serang Rp 7 miliar, jadi masih jauh ini," ujarnya.

Syafrudin mengatakan, akan melakukan evaluasi kepada seluruh pengurus Baznas Kota Serang, bilang tidak mampu mencapai target di Rp 10 miliar selama lima tahun.

"Target lima tahun harus Rp 10 miliar. Kalau tidak tercapai harus kita evaluasi, bila perlu kita ganti semua kepungurusannya," ujarnya.

Menurut Syafrudin, potensi zakat di Kota Serang ada banyak, terutama dari zakat pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah ada regulasi peraturan dari wali kota (Perwal).

"Karena potensinya ada, terutama dari PNS itu karena ada Perwal yang mewajibkan PNS harus membayar zakat dipotong dari gajinya sekitar 2,5 persen," katanya.

Maka hal ini, kata Syafrudin, tidak boleh ada yang memprotes, karena dalam Islam berzakat itu hukumnya wajib.

Baca juga: Penguatan Pengelolaan Zakat di Banten, Baznas Jalin Sinergitas Antar Pemerintah Daerah dan Kemenag

Pihaknya juga berharap, Baznas Kota Serang terus melakukan optimalisasi dan inovasi, dalam pengumpulan zakat.

Sehingga pengumpulan zakat dapat mecapai target.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini mendapat keberkahan dari Allah Ta'ala, karena semuanya merupakan bentuk ibadah kita," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved