Tahun Baru 2023: Masyarakat Kota Tangerang Dilarang Main Petasan, Main Kembang Api Perlu Izin Polisi

Jelang tahun baru 2023, masyarakat di Kota Tangerang diimbau tak bermain petasan, larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri No 400.10/89

Editor: Siti Nurul Hamidah
IST via Kompas.com
Jelang tahun baru 2023, masyarakat di Kota Tangerang diimbau tak bermain petasan, larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri No 400.10/89 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Jelang tahun baru 2023, masyarakat di Kota Tangerang diimbau tak bermain petasan.

Larangan bermain petasan di malam tahun baru 2023 datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang melarang masyarakatnya mengggunakan petasan dalam perayaan tahun baru 2023.

Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri No 400.10/8922/SJ tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah  saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

Meski begitu, masyarakat kota Tangerang masih diperbolehkan bermain bunga api atau kembang api dalam perayaan malam tahun baru 2023.

Baca juga: Demi Tahun Baru 2023 Penuh Suka Cita, PLN Optimistis Menjaga Pasokan Listrik

Baca juga: Jelang Nataru 2023, Kapolres Cilegon Imbau Wisatawan Tak Nyalakan Kembang Api

"Satpol PP Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang telah diberlakukan pada malam pergantian tahun 2022 nanti dengan tidak menggunakan petasan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamon Praja  Kota Tangerang, Wawan Fauzi, Senin (26/12/2022).

"Sebab, penggunaan petasan dalam perayaan malam pergantian tahun dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang," ujarnya.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk turut menjaga keamanan dalam ketertiban umum.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, BMKG Minta Warga Kota Serang Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir

Masyarakat  melalui koordinasi dengan unsur jajaran Pemkot Tangerang mulai dari RT/RW dan TNI-Polri untuk terciptanya keamanan lingkungan agar tidak menggunakan dan menyalakan petasan saat perayaan Tahun Baru 2023. 

"Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan," kata dia.

Jajaran Forkopimda seperti Satpol PP Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 05/06 Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap aturan tersebut.

"Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” ujar Wawan. 

Baca juga: Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Berasal dari Paket Diduga Berisi Bubuk Hitam Bahan Petasan

Menurutnya, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi polisi. 

Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya. 

"Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerja sama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved