Selingkuh Menantu dan Mertua
FAKTA Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua, Ternyata Sang Ibunda Diusir dari Rumah
Berikut ini fakta baru kasus menantu selingkuh dengan mertua di Kota Serang.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Dengan mengambulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Kisah Pilu datang dari seorang istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami (IST)
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah diputuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.
