Selingkuh Menantu dan Mertua
RZ Minta Warganet Tidak Hujat Dirinya Usai Perselingkuhan dengan Mertua Viral, 'Jangan Hakimi Saya'
RZ, mantan suami NR sekaligus kekasih gelap ibu NR muncul ke publik melalui akun TikToknya, dan meminta warganet untuk berhenti menghujatnya
Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
Kabar perceraian ayah ibu NR ini telah dikonfirmasi TribunBanten.com melalui ketua RT tempat kediaman NR pada Rabu (28/12/2022).
"Iya, ibu bapaknya juga cerai bukan cuman anaknya, tapi saya juga engga tahu itu ada putusan apa belum dari pengadilan," katanya.
Selain itu, dalam kanal YouTube Denny Sumargo, NR membenarkan bahwa dihadapan warga, menjatuhkan talak.
Dan memutuskan untuk tidak mau berhubungan kembali dengan ibu NR serta RZ.
Uang Denda Perselingkuhan Mertua dan Menantu
RZ dan Ibu NR ketika disidang warga dan ketua RT setempat dijatuhi denda perselingkuhan.
Hal ini disampaikan NR dalam video YouTube Denny Sumargo pada durasi 1 jam 20 detik. Dikutip TribunBanten.com dalam kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo (30/12).
Pihak korban meminta uang ganti denda dengan nominal Rp 100 juta, sayangnya permintaan denda Rp 100 juta itu ditolak pihak RZ karena merasa nominalnya sangat besar.
Baca juga: Beri Kesempatan Kedua kepada RZ dan Sang Ibunda, NR Malah Makin Dibuat Kecewa
Sudah lelah dengan semuanya, NR akhirnya menurunkan dendanya menjadi 50 juta, yaitu Rp 25 juta untuknya dan sisa Rp 25 juta lagi untuk bapaknya.
“Ya udah, kalau memang 100 kegedean, Rp 50 juta. 25 untuk bapak, 25 untuk saya,” tambahnya.
Keputusan tersebut kemudian dituliskan ke dalam surat perjanjian dan ditandatangani di atas materai.
Dalam hal ini, surat perjanjian itu berisi pengakuan perselingkuhan, lengkap dengan kewajiban denda perselingkuhan yang harus dibayarkan kepada korban.