Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Berikut Perjalanan Kasus Guru Bejat Rudapaksa 13 Santri

Herry Wirawan, guru merudapaksa 13 santri, tetap dihukum mati. Hukuman ini diterima setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi

Editor: Glery Lazuardi
Humas Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Herry Wirawan, guru merudapaksa 13 santri, tetap dihukum mati.

Hukuman ini diterima setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Kini, kasus Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Hakim Agung Sri Murwahyuni membacakan putusan kasasi. Anggota majelis hakim, yaitu Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati.

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.

Baca juga: Nathalie Holscher Bongkar Traumanya usai Cerai dari Sule, Ngaku Belum Ingin Nikah dengan Fariz

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.

Perjalanan Kasus Herry Wirawan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved