Parah! Ayah di Saketi Pandeglang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun hingga Dewasa

Seorang ayah berinisial NR (61) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Polres Pandeglang
Seorang ayah berinisial NR (61) (baju hijau) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Seorang ayah kandung berinisial NR (61) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri. 

Ironisnya, sang ayah menyetubuhi anaknya itu sejak berusia lima tahun hingga beranjak dewasa. 

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala menyampaikan, pelaku NR sekarang ini sudah ditangkap Polres Pandeglang. 

Baca juga: Ayah Rudapaksa dan Ancam Anak Kandung di Pontang Serang, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Bibi

"Pelaku sudah ditangkap, karena telah melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri," ujarnya, Minggu (17/8/2025). 

Robert menjelaskan, tindakan NR terhadap anaknya baru terungkap dari pacar korban, setelah mengecek isi percakapan di WhatsApp antara korban dengan ayahnya. 

Kemudian, pacar korban mendesak dan akhirnya korban menceritakan semuanya kepada pacarnya tersebut. 

Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian pacarnya melaporkan kepada pihak keluarga korban, dan berlanjut membuat laporan ke Polres Pandeglang. 

"Kasus ini terungkap oleh pacar anaknya. Perilaku buruk ini sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia lima tahun, bahkan hingga beranjak dewasa," jelasnya. 

Robert mengungkapkan, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri, bahkan kadang di luar rumah. 

Bahkan, tambah Robert, pelaku NR juga mengancam korban jika menolak, uang jajan tidak dikasih dan ponsel disita. 

"Kalau ancaman secara fisik sementara ini tidak ada, hanya ancaman itu," ujarnya. 

Robert mengatakan, setelah pihak keluarga mengetahui hal itu, pelaku NR sempat diusir oleh keluarga. 

Baca juga: Momen Warga Desa di Lebak Meriahkan Malam HUT ke-80 RI, Ada Pawai Obor, hingga Nobar Sejarah

Setelah diusir, pelaku sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, namun aksinya tersebut diketahui oleh warga. 

"Mau bunuh diri, lalu dirawat beberapa hari di RSUD Berkah Pandeglang," katanya. 

Atas perbuatan bejatnya, NR terjerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved