Tolak Batalkan Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah, Presiden Digugat di PTUN Jakarta
Presiden RI digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menolak pembatalan Keppres Nomor 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim MK
Editor:
Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden RI digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menolak pembatalan Keppres Nomor 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah untuk menggantikan Hakim MK Aswanto.
”Tidak sekedar menolak dengan alasan yang ala kadarnya,” cetus Priyanto.
Ia menandaskan gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari Keppres tersebut.
”Sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan resiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral saya,” tekad Priyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sosok Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2, Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN : Masuk Daftar Orang Terkaya |
![]() |
---|
Baru Sepekan Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Digugat Tutut Soeharto di PTUN : Ini Perkaranya |
![]() |
---|
Reshuffle Ketiga, Ini Daftar Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat yang Dilantik Prabowo |
![]() |
---|
Jadi Penasihat Presiden Bidang Reformasi Polri, Prabowo Naikan Pangkat Ahmad Dofiri Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Dukung Asta Cita Prabowo, Pemkot Tangsel Siapkan Transportasi Publik Terintegrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.