Tolak Batalkan Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah, Presiden Digugat di PTUN Jakarta

Presiden RI digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menolak pembatalan Keppres Nomor 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim MK

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden RI digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena menolak pembatalan Keppres Nomor 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah untuk menggantikan Hakim MK Aswanto. 

”Tidak sekedar menolak dengan alasan yang ala kadarnya,” cetus Priyanto.

Ia menandaskan gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari Keppres tersebut.

”Sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan resiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral saya,” tekad Priyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved