Diduga Lakukan Penipuan-Penggelapan, Mantan Dirut Distributor Ice Cream Aice Diringkus Polisi

Ditreskrimum Polda Banten meringkus mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Polda Banten melakukan Ekspos Kasus Penipuan, Penggelapan dan Pemerasan, Jumat (6/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang perempuan kelahiran China berinisial GLH (58).

GLH diketahui merupakan mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice, yang beralamat Jl. Ayip Usman, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Ia merupakan warga kelahiran China yang telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia, dan sudah menjadi WNI.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan mengatakan, bahwa tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemerasan.

"Tersangka diduga melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar Rp 25 juta kepada karyawan, sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur," ujarnya kepada awak media saat di Polda Banten, Jumat (6/1/2023).

Selain melakukan penipuan, tersangka juga diduga telah mengambil keuntungan perusahaan.

Keuntungan yang diambil adalah hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.000 miliar, tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia.

Baca juga: Modus Penipuan Berkedok Prostitusi Online di Tangerang, Pria Nyamar Jadi Perempuan di MiChat

Adapun caranya, yaitu dengan memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka, dengan menggunakan dua unit token internet Banking Bank Mandiri.

"Tersangka juga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan secara verbal," katanya.

Tersangka mengancam karyawan, agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka.

Shinto menuturkan, bahwa penipuan, penggelapan dan pemerasan di PT tersebut dilakukan oleh tersangka, sejak 4 September 2021 sampai dengan 9 Maret 2022.

"Akibat perbuatan tersangka, PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 1,26 miliar," ungkapnya.

Adapun motif dari perbuatan tersangka, kata Shinto, yaitu demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Sehingga atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan.

Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya yaitu sekitar 9 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved