Qariah Disawer

Ketua MUI Pandeglang Angkat Bicara Soal Qoriah Internasional Disawer Uang: Tidak Etis Dilakukan

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf angkat bicara soal Qoriah Internasional Ustadzah Nadia Hawasyi yang disawer uang saat membaca Al Quran

Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, KH Zamzami Yusuf angkat bicara soal viralnya Qoriah Internasional Ustadzah Nadia Hawasyi yang disawer uang saat melantunkan ayat suci Al Qur'an. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, KH Zamzami Yusuf angkat bicara soal viralnya Qoriah Internasional Ustadzah Nadia Hawasyi yang disawer uang saat melantunkan ayat suci Al Qur'an.

Diketahui aksi sawer uang kepada Qoriah Internasional Ustadzah Nadia Hawasyi terjadi pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, pada 20 Oktober 2022 tahun lalu.

KH Zamzami Yusuf mengatakan, aksi sawer uang kepada Qoriah Internasional Ustadzah Nadia Hawasyi tidak pantas dilakukan.

Seharusnya, kata KH Zamzami Yusuf, saat seseorang melantunkan ayat suci AL Qur'an baiknya diperhatikan dan direnungkan.

Baca juga: Viral Video Qori Meninggal Dunia Saat Mengaji di Acara Nikahan, Nafas Melemah Saat Selesaikan Ayat

"Jadi harusnya memaknai yang dibaca. Mestinya memang begitu, perintah Allah itu harus diperhatikan, dengarkan dengan seksama," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (6/1/2023).

Meskipun, Dijelaskan KH Zamzami Yusuf, saweran tersebut merupakan tindakan untuk mengistimewakan sang qori. Namun, tindakan itu salah waktu dan tempanya

"Memang kalau sawer di kampung itu, biasanya sesuatu yang diberikan keistimewaan kepada sang Qoriah," ujarnya.

Karena, ia menilai, saweran terhadap qori yang sedang membacakan ayat AL Qur'an tidaklah etis.

"Tidak etis kalau lagi melantunkan ayat suci Al-Qur'an harus ada saweran harusnya memperhatikan," ujarnya.

Oleh karena itu, agar tidak terulang kembali, dia mengimbau kepada seluruh MUI kecamatan ketika ada ayat Al Qur'an dibaca dalam acara apapun tidak boleh disawer.

"Tuntutan Al Qur'an harus memperhatikan. sebab ada dua kata, perhatikan dan dengarkan berarti kan perintah untuk menghayati isinya," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved