Akhirnya Terungkap! Komplotan Spesialis Curanmor di Lebak, Belasan Orang Diamankan
Sat Reskrim Polres Lebak menangkap tersangka spesialis pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di berbagai daerah di Kabupaten Lebak
Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sat Reskrim Polres Lebak menangkap tersangka spesialis pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di berbagai daerah di Kabupaten Lebak. Upaya penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan mendalam di beberapa tempat.
Tercatat 11 orang yang terbagi dalam tiga komplotan. Yaitu, TR (21), E (21), HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), Y (25) yang semuanya warga Kabupaten Lebak, sementara MD (44), PA (24), IM (36) merupakan warga Kabupaten Pandeglang dan S (36) warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.
"Dari hasil pengungkapan, diamankan 11 tersangka ini, yang semuanya spesialis maling kendaraan roda dua dan empat," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, saat ditemui TribunBanten.com di Mapolres Lebak, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Buruh Migran Asal Tangerang Tewas di Arab, Polisi Cari Bukti dalam Rumah Korban
Dirinya menyampaikan, para tersangka diamankan di beberapa tempat yakni di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Ada yang diamankan di wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar, Sajira, Cipanas, Cihara dan Pandeglang," ujarnya.
Sat Reskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 15 kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat.
Selain itu sejumlah kunci leter T, yang digunakan para tersangka berhasil diamankan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, mengatakan, modus para tersangka yakni mencuri motor yang berada di pekarangan rumah dan parkiran.
"Jadi dalam menjalankan aksinya pelaku mengambil motor yang berada di rumah," katanya saat berada di Mapolres Lebak.
Dirinya mengungkapkan dalam mengamankan para tersangka, pihaknya melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
"Karena melakukan perlawanan, kami melumpuhkan pelaku dengan tembakan, ada tiga orang," ucapnya.
Baca juga: FAKTA Narapidana Kabur di Banten Terjadi Tiap Tahun Sejak 2020, Berikut Daftarnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara.
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Serang, Pandeglang, Lebak hingga Tangerang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, Lebak, Cilegon, Pandeglang, dan kabupaten Serang, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dinkes Buka Data, Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Banten Turun Drastis |
![]() |
---|
Porprov Banten 2026 Digelar di Tangsel, Pemkot Mulai Sususun Anggaran dan Venue |
![]() |
---|
Pertandingan Dewa United Banten FC vs Persija Jakarta Akan Digelar Tanpa Penonton di BIS Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.