Akhirnya Terungkap! Komplotan Spesialis Curanmor di Lebak, Belasan Orang Diamankan

Sat Reskrim Polres Lebak menangkap tersangka spesialis pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di berbagai daerah di Kabupaten Lebak

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
TribunYogya
Ilustrasi pencurian Sepeda Motor 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Sat Reskrim Polres Lebak menangkap tersangka spesialis pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di berbagai daerah di Kabupaten Lebak. Upaya penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan mendalam di beberapa tempat.

Tercatat 11 orang yang terbagi dalam tiga komplotan. Yaitu, TR (21), E (21), HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), Y (25) yang semuanya warga Kabupaten Lebak, sementara MD (44), PA (24), IM (36) merupakan warga Kabupaten Pandeglang dan S (36) warga Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

"Dari hasil pengungkapan, diamankan 11 tersangka ini, yang semuanya spesialis maling kendaraan roda dua dan empat," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, saat ditemui TribunBanten.com di Mapolres Lebak, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Buruh Migran Asal Tangerang Tewas di Arab, Polisi Cari Bukti dalam Rumah Korban

Dirinya menyampaikan, para tersangka diamankan di beberapa tempat yakni di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Ada yang diamankan di wilayah Rangkasbitung, Kalanganyar, Sajira, Cipanas, Cihara dan Pandeglang," ujarnya.

Sat Reskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 15 kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat.

Selain itu sejumlah kunci leter T, yang digunakan para tersangka berhasil diamankan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, mengatakan, modus para tersangka yakni mencuri motor yang berada di pekarangan rumah dan parkiran.

"Jadi dalam menjalankan aksinya pelaku mengambil motor yang berada di rumah," katanya saat berada di Mapolres Lebak.

Dirinya mengungkapkan dalam mengamankan para tersangka, pihaknya melumpuhkan pelaku dengan tembakan.

"Karena melakukan perlawanan, kami melumpuhkan pelaku dengan tembakan, ada tiga orang," ucapnya.

Baca juga: FAKTA Narapidana Kabur di Banten Terjadi Tiap Tahun Sejak 2020, Berikut Daftarnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana 7 sampai 9 tahun penjara.

Untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana hukuman maksimal paling lama 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved