Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang, Ketua MUI Banten: Perbuatan Terkutuk

Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang oleh agama Islam.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang. 

Kemudian meskipun saat ini Norma Risma alias NR dan Rozy atau RZ sudah resmi bercerai.

Menurutnya, RZ tidak diperbolehkan menikahi mantan ibu mertuanya.

"Tidak boleh (menikah,-red), ibu mertua itu sama seperti orang tua," katanya.

Dijelaskan Hamdi, pernikahan itu dilarang karena ada beberapa sebab.

Larangan itu salah satunya karena ada sebab pernikahan.

Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang.
Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang. (Kloase)

"Karena larangannya itu ada sebab keturunan ada sebab pernikahan. Kalau sama mertua itu karena sebab pernikahan, jadi haram," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, Hamdi mengimbau kepada masyarakat Banten supaya hal itu tidak kembali terjadi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tolong hal tersebut dihindari jangan terjadi, dan mengimbau tokoh masyarakat dan tokoh agama supaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved