Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang, Ketua MUI Banten: Perbuatan Terkutuk
Ketua MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani menyampaikan bahwa perselingkuhan antara menantu dan mertua itu dilarang oleh agama Islam.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Kemudian meskipun saat ini Norma Risma alias NR dan Rozy atau RZ sudah resmi bercerai.
Menurutnya, RZ tidak diperbolehkan menikahi mantan ibu mertuanya.
"Tidak boleh (menikah,-red), ibu mertua itu sama seperti orang tua," katanya.
Dijelaskan Hamdi, pernikahan itu dilarang karena ada beberapa sebab.
Larangan itu salah satunya karena ada sebab pernikahan.

"Karena larangannya itu ada sebab keturunan ada sebab pernikahan. Kalau sama mertua itu karena sebab pernikahan, jadi haram," ungkapnya.
Atas peristiwa itu, Hamdi mengimbau kepada masyarakat Banten supaya hal itu tidak kembali terjadi.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tolong hal tersebut dihindari jangan terjadi, dan mengimbau tokoh masyarakat dan tokoh agama supaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat," tukasnya.
Camat-Lurah di Kota Serang Ikut Saresehan Club Adhiyaksa FC Banten, Walikota Budi Siap Dukung Penuh |
![]() |
---|
Kadindikbud Kumpulkan Guru Agama SD-SMP se-Kota Serang, Pastikan Program Serang Mengaji Dijalankan |
![]() |
---|
Pemkot Serang Dapat Tiga Aset Baru dari Pemkab Serang, Proses Bertahap Sampai 2026 |
![]() |
---|
Mulai 2026, Siswa Baru SD-SMP di Kota Serang Dapat Seragam Sekolah Gratis |
![]() |
---|
Siap-siap! Ada Pemeliharaan Listrik Hari Ini di Kota Serang, 17 September 2025: Dimulai 09.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.