Berita Pemkot Serang

Pemkot Serang Diminta Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN 

DPRD Kota Serang mendorong Pemkot Serang untuk segera menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/M. Rifky
DPRD Kota Serang mendorong Pemkot untuk segera menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk segera menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Secara khusus, Pasal 29 Ayat 2 UU ASN menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya, termasuk dalam hal pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta rotasi dan mutasi jabatan.

Baca juga: Rasid Resmi Gantikan Almarhum Juned Sebagai Anggota DPRD Lebak dari Dapil V

Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, TB Ridwan Achmad menyebutkan, bahwa manajemen talenta dan meritokrasi merupakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Meritrokasi adalah program prioritas Presiden Prabowo, untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM). 

"Dimulai dari ASN, artinya yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi world class government dan birokrasi 2045 salah satunya pembangunan SDM berdaya saing dan berkualitas melalui manajemen ASN," kata TB Ridwan, Kamis (2/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Pasal 30 Ayat 5 UU ASN menugaskan pejabat yang berwenang (PYB), dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), untuk melaksanakan sistem merit dalam kewenangannya.

"Jadi, Sekda dan Kepala Derah diberikan tugas oleh undang-undang yang didelegasikan oleh Presiden untuk melaksanakan merit sistem," ungkapnya.

Komisi I DPRD Kota Serang saat ini fokus mendorong percepatan implementasi sistem merit dan manajemen talenta di Kota Serang.

"Maka, kami Komisi I fokus dan konsen mendorong pemkot melakukan merit sistem dan manajemen talenta. Pak Wali Kota juga memiliki komitmen yang tinggi, dan akan melakukan MoU dengan BKN akan mulai diterapkan pada tahun 2026," ujar TB Ridwan.

Ia menilai bahwa saat ini Kota Serang belum memiliki SDM ASN yang unggul, sehingga perubahan sistem melalui meritokrasi dan manajemen talenta menjadi sangat penting.

"Secara ketentuan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pasal 29 ayat 2 pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan, atau rotasi mutasi," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa sistem merit merupakan cara paling efektif dalam menghasilkan SDM unggul di lingkungan Pemkot Serang, karena sistem ini mengedepankan prinsip kompetensi, kualifikasi, potensi, integritas, dan moralitas secara adil tanpa diskriminasi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved