Berita Pemkot Serang
Pemkot Serang Diminta Terapkan Sistem Merit dan Manajemen Talenta ASN
DPRD Kota Serang mendorong Pemkot Serang untuk segera menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta dalam pengelolaan ASN
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendorong Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk segera menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Secara khusus, Pasal 29 Ayat 2 UU ASN menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya, termasuk dalam hal pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta rotasi dan mutasi jabatan.
Baca juga: Rasid Resmi Gantikan Almarhum Juned Sebagai Anggota DPRD Lebak dari Dapil V
Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, TB Ridwan Achmad menyebutkan, bahwa manajemen talenta dan meritokrasi merupakan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Meritrokasi adalah program prioritas Presiden Prabowo, untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Dimulai dari ASN, artinya yang dicanangkan oleh pemerintah pusat menjadi world class government dan birokrasi 2045 salah satunya pembangunan SDM berdaya saing dan berkualitas melalui manajemen ASN," kata TB Ridwan, Kamis (2/10/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 30 Ayat 5 UU ASN menugaskan pejabat yang berwenang (PYB), dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), untuk melaksanakan sistem merit dalam kewenangannya.
"Jadi, Sekda dan Kepala Derah diberikan tugas oleh undang-undang yang didelegasikan oleh Presiden untuk melaksanakan merit sistem," ungkapnya.
Komisi I DPRD Kota Serang saat ini fokus mendorong percepatan implementasi sistem merit dan manajemen talenta di Kota Serang.
"Maka, kami Komisi I fokus dan konsen mendorong pemkot melakukan merit sistem dan manajemen talenta. Pak Wali Kota juga memiliki komitmen yang tinggi, dan akan melakukan MoU dengan BKN akan mulai diterapkan pada tahun 2026," ujar TB Ridwan.
Ia menilai bahwa saat ini Kota Serang belum memiliki SDM ASN yang unggul, sehingga perubahan sistem melalui meritokrasi dan manajemen talenta menjadi sangat penting.
"Secara ketentuan undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023 pasal 29 ayat 2 pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah wajib menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan kewenangannya, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan, atau rotasi mutasi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa sistem merit merupakan cara paling efektif dalam menghasilkan SDM unggul di lingkungan Pemkot Serang, karena sistem ini mengedepankan prinsip kompetensi, kualifikasi, potensi, integritas, dan moralitas secara adil tanpa diskriminasi.
| Ungkapan Bahagia Warga Kota Serang Dapat Bantuan RTLH dari Wali Kota Budi Rustandi |
|
|---|
| Survei SPI: Kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Dapat Respons Positif Warga |
|
|---|
| Budi Rustandi Ungkap Dasar Putus Kontrak Pengelolaan Pasar Induk Rau dengan PT Pesona Banten Persada |
|
|---|
| Emak-emak Pelaku UMKM Festival Kaibon Heboh, Dagangannya Diborong Wali Kota Serang |
|
|---|
| Wali Kota Budi Komitmen Sulap Kawasan Royal Jadi Pusat Ekonomi Baru di Ibu Kota Provinsi Banten |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/DPRD-Kota-Serang-le.jpg)