MUI Banten Tidak Perbolehkan Menantu Menikahi Mantan Mertua, Begini Penjelasannya
Kasus perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua di Kota Serang saat ini masih menjadi perhatian publik.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kasus perselingkuhan antara menantu dan ibu mertua di Kota Serang saat ini masih menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut berbuntut panjang setelah seorang wanita berinisial NR, mengungkapkan perselingkuhan mantan suaminya RZ dengan ibu kandungnya di hadapan publik.
Meski saat ini keduanya telah resmi bercerai, namun kasus tersebut masih kian memanas.
Bahkan ada pemberitaan yang mengatakan, RZ akan menikahi mantan ibu mertua demi menghapus dosa.
Meski pemberitaan itu telah dibantah oleh RZ, namun bagaimana pendapat Islam mengenai pernikahan antara mantan menantu dengan mantan mertua?
Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Maani menyampaikan, bahwa dalam kasus ini pernikahan antara mantan menantu dan mantan mertua, tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh (menikah,-red), ibu mertua itu sama seperti orang tua," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Dijelaskan Hamdi, pernikahan antara mantan menantu dan mantan mertua itu dilarang karena ada beberapa sebab.
Larangan itu salah satu penyebabnya karena ada sebab pernikahan.
Baca juga: Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua di Serang, Ketua MUI Banten: Perbuatan Terkutuk
"Ada sebab keturunan ada sebab pernikahan. Kalau sama mertua itu karena sebab pernikahan, jadi haram," ungkapnya.
Sementara untuk kasus dugaan perselingkuhan antara RZ dan mantan ibu kandungnya, Hamdi menilai bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
Sebab menurutnya perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa yang besar.
"Sekalipun merasa nyaman, dengan ibu mertua itu tidak batal wudhu. Tidak boleh nikah, apalagi sampai berbuat demikian (selingkuh,-red) dengan ibu mertua," ujarnya.
"Itu perbuatan yang terkutuk, dalam Islam sangat dilarang, haram hukumnya, sama aja dengan zina," tambahnya.
Hamdi mengatakan, bahwa dalam Islam perselingkuhan itu tidak boleh dilakukan, apalagi dilakukan bersama ibu mertua.
Menurutnya, meskipun antara menantu dan mertua tidak batal wudhu, bukan berarti seenaknya melakukan apapun selayaknya hubungan suami istri.
"Harus ada batasan, jangan mentang-mentang si ibu mertua tidak batal wudhu apapun boleh, ada batasannya," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.