Kemenkumham Banten
Tak ada Istilah Dihentikan, Dua Napi Lapas Kelas IIA Serang yang Kabur Terus Dilacak dan Diburu
Ini adalah murni karena kelalaian. Meski demikian, tetap akan ada proses yang dilakukan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tak ada istilah dihentikan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, meminta jajarannya untuk terus melacak keberadaan dua warga binaan yang kabur dari Lapas Kelas IIA Serang.
"Sampai saat ini petugas masih terus memburu dua narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Serang," katanya kepada awak media, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: 17 Pejabat Kanwil Kemenkumham Banten Dilantik dan Disumpah, Ini 3 Nama Kepala Kantor Imigrasi Baru
Pihak Kanwil Kemenkumham Banten terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan polisi untuk memburu dua narapidana yang kabur tersebut.
Menurut Masjuno, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, meminta jajarannya untuk terus melacak keberadaan warga binaan yang menghilang.
Pelacakan itu mulai dari rumah tinggal, rumah orang tua, keluarga, hingga rekan-rekan dua narapidana yang kabur.
Pencarian terhadap napi pencurian dan penggelapan itu akan terus dilakukan dan tidak ada istilah dihentikan.
Masjuno memastikan tidak ada keterlibatan petugas dalam kaburnya narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang yang dihuni 815 napi.
“Ini adalah murni karena kelalaian. Meski demikian, tetap akan ada proses yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Banten terhadap tindak kelalaian tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemenkumham Banten Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan Narkoba Selama 2022
Masyarakat dan semua pihak juga diminta untuk menghubungi Polres Serang Kota dan Lapas Kelas IIA Serang jika mengetahui lokasi persembunyian dua napi yang kabur.
Napi yang kabur adalah S, warga Kampung Cicadas, Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan A warga Kampung Ciputri, Desa Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
S merupakan residivis yang kembali masuk penjara untuk kedua kalinya setelah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus pencarian.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Cek Struktur Gedung Lapas Kelas III Rangkasbitung, Untuk Apa?
Adapun A merupakan narapidana yang menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara atas kasus penggelapan.
Keduanya diketahui kabur dari Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 17.45.
S dan A kabur dari Lapas Kelas IIA Serang dengan cara memanjat tembok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.